Partai Demokrat mengingatkan Bawaslu RI agar menjaga integritas dan tak memberikan pernyataan yang berbau opini. Hal itu merespons pernyataan Anggota Bawaslu RI Puadi yang menganggap safari politik Anies Baswedan kurang etis dan terkesan curi start kampanye. "Ada baiknya untuk menjaga integritas dan imparsialitas, tak memberikan pernyataan yang berbau opini atau menggiring opini," kata Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani kepada wartawan, Kamis (15/12/2022).
Kamhar pun menyinggung Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang dinilainya terlalu singkat tak sebanding luasnya wilayah di Indonesia. "Lagi pula tenggang waktu kampanye yang diatur di PKPU sangat singkat sementara wilayah NKRI begitu besar dan luas," ujarnya. Karenanya, ia menegaskan mestinya figur figur yang menjadi kontestan Pemilu 2024 baik calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres) melakukan konsolidasi lebih awal.
"Agar rakyat juga memiliki informasi yang memadai tentang konsep dan gagasan para capres," ucapnya. Menurut Kamhar, hal tersebut guna agar pemilih tak memilih calon pemimpinnya bagaikan membeli kucing dalam karung. "Tak lagi salah pilih atau beli kucing dalam karung yang hanya memilih calon pemimpin hasil pencitraan," imbuhnya.
Kendati demikian, Kamhar menghormati keputusan Bawaslu yang menolak laporan terkait dugaan penyalahgunaan tempat ibadah oleh Anies. "Kami menghormati kerja profesional Bawaslu dalam merespon laporan ini yang memutuskan menolak laporan tersebut karena tak memenuhi syarat materil," tuturnya. Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Puadi memberi sejumlah catatan terkait kegiatan safari politik yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
“Ditinjau dari sisi etika politik, kegiatan safari politik yang dilakukan Anies Baswedan dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis,” kata Puadi dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kamis sore. Selain itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Pusdatin Bawaslu RI ini menyebut safari politik Anies juga terkesan mencuri start kampanye. “Sebab telah melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan mencuri start dalam melakukan kampanye sebagai calon presiden dalam pemilihan presiden 2024 mendatang," ucapnya.
Ia menuturkan publik telah mengetahui bahwa Anies merupakan bakal calon presiden yang akan diusung oleh gabungan partai tertentu. Sehingga, lanjut dia, aktivitas safari politik Anies bisa saja dimaknai sebagai aktivitas mengkampanyekan atau men sosialisasikan dirinya sebagai bakal calon presiden pada Pemilu 2024. “Semua orang harus paham dan dapat menahan diri untuk tidak melakukan apapun bentuk kampanye atau sosialisasi diri sebab saat ini bukanlah waktunya untuk berkampanye," ucapnya.
Bawaslu diketahui menerima penyampaian laporan oleh pelapor atas nama MT pada Rabu (7/12/2022) dengan Nomor Penyampaian Laporan 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022. MT melaporkan peristiwa dugaan penandatanganan petisi dukungan jadi presiden dengan terlapor Anies Baswedan. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (2/12/2002) di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh. Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Perbawaslu 7/2022), Bawaslu melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut untuk menentukan keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan.