Keluarga diperbolehkan menyaksikan sidang perdana kasus dugaan pengeroyokan Rico Valentino dan Putra Siregar. Sidang digelar hari ini, Kamis (23/6/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putra dan Rico yang hanya dihadirkan secara virtual.
Saat sidang virtual, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan. Kuasa hukum keduanya tampak hadir di ruang persidangan mewakili Putra dan Rico. "Alhamdulillah sehat yang mulia," tutur Putra dalam sidang virtual. JPU pun membacakan dakwaan atas kedua terdakwa, dalam dakwaan itu, Putra dan Rico didakwa dengan pasal alternatif.
Pertama Pasal 170 ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. "Mengerti yang mulia," ujar Putra. Atas dakwaan tersebut, pihak Putra dan Rico tak mengajukan eksepsi.
Keduanya memilih untuk lanjut ke agenda saksi. Kuasa hukum juga meminta agar pihak keluarga diperkenankan untuk menyaksikan persidangan secara virtual. "Kami mohon izin agar diperkenankan pihak keluaraga ikut serta menonton dengan link, dengan memarikan suara dan video," kata Nur Wafiq Warodat.
"Boleh dengan syarat tidak bersuara dan memberikan ekspresi berlebihan hingga menggangu persidangan," timpal hakim. Sekedar informasi, Putra dan Rico mendekam di penjara usai diduga mengeroyok Nur Alamsyah di sebuah kafe pada 2 Maret 2022. Peristiwa itu juga menyeret Chandrika Chika. Ia telah diperiksa polisi sebagai saksi.
Kuasa hukum Putra Siregar dan Rico Valentino, Nur Wafiq Warodat akui tidak sependapat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Putra Siregar dan Rico didakwa dengan pasal pertama Pasal 170 ayat (1) KUHP, Atau kedua Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.. Wafiq mengatakan secara materi tidak setuju dengan dakwaan pihak jaksa penuntut umum.
"Secara materi kami kurang sependapat dengan dakwaan. Namun, secara administratif formal penyusunan surat dakwaan sudah dilakukan JPU secara cermat, lengkap, dan jelas," tutur Nur Wafiq Warodat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022). "Kami memohon untuk langsung dilakukan pembuktian untuk membuktikan terbukti atau tidaknta dakwaan material tersebut," tambahnya. Meski begitu, Wafiq tak mengajukan eksepsi karena secara formal dakwaan yang disusun sudah jelas.
Untuk materinya, Wafiq memilih untuk membantah dan melakukan pembuktian dalam agenda pokok perkara. "Karena itu eksepsi itu hanya menyangkut formal penyusunan surat dakwaan, kami menilai secara formal aja," ujarnya. "Surat dakwaan penuntut umum telah disusun secara cermat jelas dan lengkap, bukan berarti setuju secara materinya ya," lanjut Wafiq.
Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.